Konspirasi Sambo dan Putri dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Menunjukkan Bukti Sambo dan Putri Janjikan Uang 1M
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memberikan bukti bahwa mantan atasannya sambo dan Putri. Menjanjikan uang Rp1 miliar dan ponsel usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Bukti berupa foto yang di tunjukkan Bharada E kala menjadi saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Sambo dan Putri di sebut memberikan ponsel kepada Bharada E dan Kuat Ma'ruf di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Jadi pada saat itu Yang Mulia kalau tidak salah saya chatting sama tunangan saya. lalu saya kirim foto saya sedang bersama Bapak dan Ibu," kata Bharada E. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di dakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu di lakukan bersama-sama dengan Bharada E dan Kuat Ma'ruf. Mereka di dakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Latar belakang menghilangkan nyawa orang lain ini di duga karena Putri telah di lecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah di bantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Jelang Semifinal World Cup 2022
Bharada E Datang Langsung Berikan Kesaksian untuk Sambo
Bharada E secara hadir secara langsung di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12) ini disambut tepuk tangan oleh pengunjung persidangan. Sebab, Bharada E hari ini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus menghilangkan nyawa orang lain berencana Brigadir J.
"Apakah anda akan hadiri sidang offline atau online?" tanya hakim sesaat setelah membuka sidang. "Offline saja Yang Mulia," ujar Bharada E. Jawaban Bharada E itu di sambut riuh tepuk tangan pengunjung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sumber berita CNNIndonesia.
Mereka yang hadir di dalam ruang sidang memberikan motivasi untuk Bharada E. Sementara itu, dikenal sebelumnya kuasa undang-undang Bharada E meminta supaya kliennya memberikan kesaksian secara daring untuk terdakwa Ferdy Sambo. Sambo adalah mantan atasan Bharada E saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Ferdy Sambo bersama Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Di dakwa mengerjakan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara berencana terhadap Brigadir J. Penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Pada rumah dinas Sambo nomor 46 di Rumit Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo di sebut menembak Brigadir J. Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus.